
Pantau - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengaku prihatin atas kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Oegroseno, anak buah merupakan bagian dari keluarga yang tidak seharusnya dibunuh apabila melakukan sebuah kesalahan.
Baca Juga: IPW Akui Terima Informasi soal ‘Gerakan Bawah Tanah’ Ingin Pengaruhi Vonis Kasus Ferdy Sambo
"Saya juga prihatin ya, kalau anak buah salah, itu anak buah itu anak kita, adik kita, kenapa harus pakai bunuh, itu yang seharusnya jangan sampai terjadi," ujar Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Oegroseno yang juga mantan Kadiv Propam itu menyayangkan tindakan Ferdy Sambo yang diduga terlibat pembunuhan berencana lantaran istrinya, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
"Mau dibilang dendam, tapi kan motifnya belum terungkap yang disebutkan. Tapi kalau bisa jangan terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Mau Jadi Saksi Hendra di Kasus Ferdy Sambo, Oegroseno: Mereka Dulu Anak Buah Saya
Oegroseno hadir di PN Jaksel sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Oegroseno, anak buah merupakan bagian dari keluarga yang tidak seharusnya dibunuh apabila melakukan sebuah kesalahan.
Baca Juga: IPW Akui Terima Informasi soal ‘Gerakan Bawah Tanah’ Ingin Pengaruhi Vonis Kasus Ferdy Sambo
"Saya juga prihatin ya, kalau anak buah salah, itu anak buah itu anak kita, adik kita, kenapa harus pakai bunuh, itu yang seharusnya jangan sampai terjadi," ujar Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Oegroseno yang juga mantan Kadiv Propam itu menyayangkan tindakan Ferdy Sambo yang diduga terlibat pembunuhan berencana lantaran istrinya, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
"Mau dibilang dendam, tapi kan motifnya belum terungkap yang disebutkan. Tapi kalau bisa jangan terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Mau Jadi Saksi Hendra di Kasus Ferdy Sambo, Oegroseno: Mereka Dulu Anak Buah Saya
Oegroseno hadir di PN Jaksel sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
- Penulis :
- Aditya Andreas