
Pantau - Empat remaja pria menggagahi gadis putus sekolah berinisial V (15) dalam waktu yang berbeda namun di lokasi yang sama. Aksi bejat ini dilakukan para pelaku di sebuah rumah kosong (rumsong) di Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, dugaan asusila ini terbongkar usai korban bercerita pada keluarganya. Kecurigaan keluarga bermula saat melihat sikap dan perilaku korban berubah lebih tertutup.
Mendapat cerita korban yang digagahi, tanpa pikir panjang keluarga langsung melapor ke polisi. Siswa SMP berinisal MF (13) dan temannya AS (16) dilaporkan atas tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
"Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Malang, sudah ditindaklanjuti oleh penyidik unit PPA," jelas Taufik, Selasa (24/1/2023).
Taufik membeberkan, dugaan pelecehan seksual terhadap korban ini terjadi pada 18 Januari 2023. Diketahui, korban dan kedua pelaku terjalin hubungan pertemanan.
Korban mulanya menolak akhirnya terpaksa menuruti nafsu bejat para pelaku lantaran tertekan dan tak bisa menghindar ketika dipaksa berhubungan badan oleh MF di sebuah rumsong.
Taufik menyebutkan, AS yang menyaksikan kejadian itu bukannya menolong malah turut merayu V untuk menuntaskan aksi bejatnya.
Rupanya, korban bukan hanya sekali menjadi sasaran tindak pidana asusila. Pada 29 Desember 2022, 2 remaja lainnya berinisial AA dan IR yang juga merupakan teman korban, diduga telah menyetubuhi korban di lokasi yang sama.
"Berdasarkan keterangan korban, ada dua kali kejadian. Pertama pada 29 Desember 2022 dan 18 Januari 2023. Untuk kejadian kedua, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras terlebih dahulu. Para pelaku masih di bawah umur," beber Taufik.
Jika terbukti bersalah, polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 76D sub pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur.
Keduanya diancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
"Pasal tersebut sudah sesuai, karena selain korban masih di bawah umur, dalam aksinya juga menyertakan bujuk rayu dan tipu muslihat," tukas Taufik.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, dugaan asusila ini terbongkar usai korban bercerita pada keluarganya. Kecurigaan keluarga bermula saat melihat sikap dan perilaku korban berubah lebih tertutup.
Mendapat cerita korban yang digagahi, tanpa pikir panjang keluarga langsung melapor ke polisi. Siswa SMP berinisal MF (13) dan temannya AS (16) dilaporkan atas tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
"Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Malang, sudah ditindaklanjuti oleh penyidik unit PPA," jelas Taufik, Selasa (24/1/2023).
Taufik membeberkan, dugaan pelecehan seksual terhadap korban ini terjadi pada 18 Januari 2023. Diketahui, korban dan kedua pelaku terjalin hubungan pertemanan.
Korban mulanya menolak akhirnya terpaksa menuruti nafsu bejat para pelaku lantaran tertekan dan tak bisa menghindar ketika dipaksa berhubungan badan oleh MF di sebuah rumsong.
Taufik menyebutkan, AS yang menyaksikan kejadian itu bukannya menolong malah turut merayu V untuk menuntaskan aksi bejatnya.
Rupanya, korban bukan hanya sekali menjadi sasaran tindak pidana asusila. Pada 29 Desember 2022, 2 remaja lainnya berinisial AA dan IR yang juga merupakan teman korban, diduga telah menyetubuhi korban di lokasi yang sama.
"Berdasarkan keterangan korban, ada dua kali kejadian. Pertama pada 29 Desember 2022 dan 18 Januari 2023. Untuk kejadian kedua, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras terlebih dahulu. Para pelaku masih di bawah umur," beber Taufik.
Jika terbukti bersalah, polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 76D sub pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur.
Keduanya diancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
"Pasal tersebut sudah sesuai, karena selain korban masih di bawah umur, dalam aksinya juga menyertakan bujuk rayu dan tipu muslihat," tukas Taufik.
- Penulis :
- khaliedmalvino