HOME  ⁄  Hukum

Apin BK Dibentak Kapolda Sumut gegara Konsorsium 303

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Apin BK Dibentak Kapolda Sumut gegara Konsorsium 303
Pantau - Tersangka bos judi online Apin BK dibentak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Sutra Simanjuntak lantaran kesal namanya terseret dalam konsorsium 303.

"Saya nggak terima itu, Pin. Fitnah bagi saya," kata Irjen Panca kepada Apin BK di Mapolda Sumut, Kamis (26/1/2023).

Apin BK dibentak Panca saat Polda Sumut menyerahkan bos judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Jenderal bintang dua menduga Apin BK yang menyeret namanya sehingga masuk dalam bagan konsorsium 303 itu. Namun, Apin membantah hal tersebut.

"Kenapa sebut-sebut nama saya?" tanya Panca.

"Bukan dari saya, tidak pernah (menyampaikan keterlibatan Panca)," jawab Apin BK.

Panca juga sempat menanyakan apakah Apin BK pernah bertemu dan memberikan uang kepadanya. Apin pun langsung merespons dengan menyebut tidak pernah.

"Pernah kamu ketemu saya? Pernah kamu kasih uang?" tanya Panca lagi.

"Tidak pernah," jawab Apin.

Irjen Panca menyebut dirinya sangat dirugikan dengan adanya isu konsorsium yang diduga dipimpin mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu. Bahkan, Panca mengaku merasa sakit hati atas isu tersebut.

Untuk itu, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu meminta Apin BK untuk menyampaikan soal ketidakterlibatan Panca dalam konsorsium itu kepada masyarakat.

"Saya orang yang dirugikan dengan skema skema konsorsium yang tidak benar. Anda harus bicara," sebutnya.

Polda Sumut dalami TPPU Apin BK


Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) masih terus mendalami pidana cuci uang tersangka bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK.

“Polda Sumut terus menelusuri aset tersangka bos judi online Apin BK meskipun kasus perjudiannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Rabu (14/12/2022).

Ia menyebutkan, tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan Penyidik Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejati Sumut, guna efektivitas penanganan dalam penelusuran aset dan follow money dalam perkara TPPU, tersangka Apin BK dilakukan penahanan Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut.

“Setelah kita limpahkan ke JPU, Selasa (13/12), tersangka Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik da dalam kasus TPPU.Penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin BK,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Penulis :
khaliedmalvino