
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bekas Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria Adi 3 tahun bui dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Diketahui, Agus terlibat merusak CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," sambung jaksa.
Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sang kode etik Polri terhadap Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) atas dugaan obstruction of justice atau menghambat penyidikan kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
“(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Pengumuman baru dilakukan hari ini, lantaran sidang sejak pukul 10.10 WIB kemarin itu diperkirakan berlangsung hingga dini hari.
“Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
“Oleh karenanya rekan-rekan apabila nanti sampai dengan larut malam apalagi sampai dini hari, untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja karena tidak mungkin kita sampai jam 02.00 jam 03.00 pagi,” imbuhnya.
Salah satu alasan mengapa sidang diperkirakan berlangsung lama, ialah banyaknya saksi yang dihadirkan. Total 14 saksi yang diperiksa.
“Empat belas saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, kompol bw, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” beber Dedi.
Agus yang merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi.
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal,” kata Dedi.
“Selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama. Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam,” sambungnya.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," sambung jaksa.
Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dipecat dari Institusi Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sang kode etik Polri terhadap Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) atas dugaan obstruction of justice atau menghambat penyidikan kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
“(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Pengumuman baru dilakukan hari ini, lantaran sidang sejak pukul 10.10 WIB kemarin itu diperkirakan berlangsung hingga dini hari.
“Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
“Oleh karenanya rekan-rekan apabila nanti sampai dengan larut malam apalagi sampai dini hari, untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja karena tidak mungkin kita sampai jam 02.00 jam 03.00 pagi,” imbuhnya.
Salah satu alasan mengapa sidang diperkirakan berlangsung lama, ialah banyaknya saksi yang dihadirkan. Total 14 saksi yang diperiksa.
“Empat belas saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, kompol bw, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” beber Dedi.
Agus yang merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi.
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal,” kata Dedi.
“Selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama. Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam,” sambungnya.
#Sidang Tuntutan#PN Jaksel#dituntut#tuntutan jaksa#JPU#Ferdy Sambo#Kasus pembunuhan brigadir J#obstruction of justice#Agus Nurpatria
- Penulis :
- khaliedmalvino