
Pantau - Ibu dari mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Syaputra, Ira, akan menggugat penetapan tersangka anaknya ke pengadilan. Dia mengaku siap dengan semua keputusannya nanti.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apa pun keputusannya di pengadilan," kata Ira di UI Salemba, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Ira mengaku kecewa dengan langkah kepolisian tersebut. Dia juga marah.
"Marah, mau marah sama siapa?" kata Ira.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Keluarga Beber Kronologi Kecelakaan
Ira ingin proses hukum kasus anaknya itu berjalan transparan. Jika proses harus dimulai dari awal, keluarga siap.
"Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu," katanya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra, yang tewas ditabrak sebagai tersangka. Namun setelah itu, penyidik menghentikan kasus tersebut.
Hal itu diungkap oleh Tim Advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari. Dia mengetahui kasus dihentikan usai tim kuasa hukum menerima informasi dari penyidik.
“Dihentikan, alasannya Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” kata Indira melalui keterangan persnya, Jumat (27/1/2023).
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apa pun keputusannya di pengadilan," kata Ira di UI Salemba, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Ira mengaku kecewa dengan langkah kepolisian tersebut. Dia juga marah.
"Marah, mau marah sama siapa?" kata Ira.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Keluarga Beber Kronologi Kecelakaan
Ira ingin proses hukum kasus anaknya itu berjalan transparan. Jika proses harus dimulai dari awal, keluarga siap.
"Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu," katanya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra, yang tewas ditabrak sebagai tersangka. Namun setelah itu, penyidik menghentikan kasus tersebut.
Hal itu diungkap oleh Tim Advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari. Dia mengetahui kasus dihentikan usai tim kuasa hukum menerima informasi dari penyidik.
“Dihentikan, alasannya Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” kata Indira melalui keterangan persnya, Jumat (27/1/2023).
- Penulis :
- Syahrul Ansyari