
Pantau - Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya sebagai perwira menengah (Pamen) lantaran memiliki dua istri alias bini. Mutasi Kompol D ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023.
"Intinya ada rewards ada punishment, program Pak Kapolda jelas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat membenarkan mutasi tersebut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Menurut Trunoyudo, Kompol D masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Sebelumnya Kompol D menjabat Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini mencuat saat mobil Audi A6 menabrak seorang mahasiswi Selvi Amalia di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan kasus ini, terdapat seorang perempuan di dalam mobil tersebut dan belakangan diketahui sebagai istri siri Kompol D.
Polda Metro Jaya memeriksa Kompol D secara etik. Sementara sopir Audi A6 sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Berkaitan dengan Yanma, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga sempat dimutasi ke Yanma Mabes Polri. Tidak lama dimutasi, terdakwa kasus pembunuhan berencana itu akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias tidak dipecat melalui sidang etik.
"Intinya ada rewards ada punishment, program Pak Kapolda jelas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat membenarkan mutasi tersebut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Menurut Trunoyudo, Kompol D masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Sebelumnya Kompol D menjabat Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini mencuat saat mobil Audi A6 menabrak seorang mahasiswi Selvi Amalia di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan kasus ini, terdapat seorang perempuan di dalam mobil tersebut dan belakangan diketahui sebagai istri siri Kompol D.
Polda Metro Jaya memeriksa Kompol D secara etik. Sementara sopir Audi A6 sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Berkaitan dengan Yanma, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga sempat dimutasi ke Yanma Mabes Polri. Tidak lama dimutasi, terdakwa kasus pembunuhan berencana itu akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias tidak dipecat melalui sidang etik.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi





