
Pantau - Tante Brigadir Yosua Hutabarat, Roslin Simanjuntak mengharapkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman mati. Diketahui, pasangan suami istri (pasutri) ini akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
"Kita masih berharap dan sangat berharap agar nanti divonis nanti Sambo dan Putri dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Itu yang kita harapkan kepada majelis hakim," kata Roslin Simajuntak, Kamis (2/2/2023).
Menurut Roslin, Sambo dan Putri dituntut telah melakukan pembunuhan berencana, Pasal 340 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ya itulah sesuai dengan pasal 340 KUHP hukuman berat yang sudah membunuh anak kami secara sadis ya hukuman mati yang pantasnya," ujar Roslin.
Selain hukuman mati bagi keduanya, keluarga Yosua juga meminta agar majelis hakim bisa memulihkan nama baik Yosua yang selama ini, menurutnya, telah di fitnah meski sudah meninggal dunia.
"Ini yang kita harapkan juga, kami hanya meminta agar nama baik anak kami yang kini sudah meninggal dibersihkan lagi. Itu saja, kami cuma itu yang kami inginkan," terang Roslin.
Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023).
“Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
Hakim lalu memerintahkan Putri untuk kembali ke dalam tahanan. Putri akan menjalani sidang vonis di hari yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.
"Kita masih berharap dan sangat berharap agar nanti divonis nanti Sambo dan Putri dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Itu yang kita harapkan kepada majelis hakim," kata Roslin Simajuntak, Kamis (2/2/2023).
Menurut Roslin, Sambo dan Putri dituntut telah melakukan pembunuhan berencana, Pasal 340 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ya itulah sesuai dengan pasal 340 KUHP hukuman berat yang sudah membunuh anak kami secara sadis ya hukuman mati yang pantasnya," ujar Roslin.
Selain hukuman mati bagi keduanya, keluarga Yosua juga meminta agar majelis hakim bisa memulihkan nama baik Yosua yang selama ini, menurutnya, telah di fitnah meski sudah meninggal dunia.
"Ini yang kita harapkan juga, kami hanya meminta agar nama baik anak kami yang kini sudah meninggal dibersihkan lagi. Itu saja, kami cuma itu yang kami inginkan," terang Roslin.
Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023).
“Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
Hakim lalu memerintahkan Putri untuk kembali ke dalam tahanan. Putri akan menjalani sidang vonis di hari yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.
#Hukuman Mati#Sidang Vonis#Putri Candrawathi#keluarga brigadir j#Ferdy Sambo#Kasus pembunuhan brigadir J#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- khaliedmalvino