Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK Pagi Ini

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK Pagi Ini
Pantau - KPK memastikan akan memeriksa DIto Mahendra alias Mahendra Dito Sampurno dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito sendiri sudah hadir di gedung KPK hari ini.

"Hari ini (6/2) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Mahendra Dito S, wiraswasta," sambungnya.

Ali menambahkan, Dito telah hadir di gedung KPK. Saat ini, Dito masih menjalani pemeriksaan.

"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (6/2) telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," paparnya.

"Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka NHD, dan kami akan sampaikan perkembanganya," jelas Ali.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memgirimkan kembali surat panggilan kepada Dito Mahendra sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Eks Sekretaris MA Nurhadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke alamat terbaru Dito Mahendra di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jaksel.

“Surat panggilan saksi telah kami kirimkan ke alamat terbaru di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jaksel,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Selain Ali Fikri mengungkapkan pihaknya juga telah merencanakan pemanggilan Dito Mahendra ke Polres Serang, Provinsi Banten.

“Kami telah komunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Dito Mahendra” ucap Fikri.

“Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan,” sambungnya.

Diketahui nama Dito Mahendra ini tenar dan mencuat terkait pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE kepada artis Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.

Sementara itu terkait kasus yang menimpa Nurhadi, disebutkan bahwa bekas Sekretaris MA tersebut bersama Rezky Herbiyono (menantunya) divonis masing-masing 6 tahun pidana penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan pada 10 Maret 2021.

Vonis pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan Syaifuddin Zuhri tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dkk.
Penulis :
khaliedmalvino