
Pantau – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan razia terhadap kafe hingga toko jamu yang ilegas mejual minuman keras. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita.
"Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan total keseluruhan 187 botol," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
Oki menerangkan bahwa razia ini dilakukan pada sejumlah tempat di wilayah Serpong dan Setu, Tangsel. Para penjual melanggar aturan pelarangan penjualan minuman keras di wilayah Tangsel.
"Adapun razia dilakukan di kafe, live music, warung jamu, toko kelontong. (Razia) pada hari Jumat 10 Februari 2023, di wilayah Serpong dan Setu. (Aturan yang dilanggar) Perda no 9 tahun 2012 pasal 44," Ujar Oki.
Oki meminta demi mewujudkan ketertiban di masyarakat. Baiknya para pengusaha di Tangsel mengikuti aturan yang ada terkait larangan menjual miras.
"Bagi para pengusaha di Tangsel sebaiknya mentaati apa yang menjadi aturan daerah di kota Tangsel agar masyarakat menjadi tertib, aman dan nyaman," tutur Oki.
"Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan total keseluruhan 187 botol," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
Oki menerangkan bahwa razia ini dilakukan pada sejumlah tempat di wilayah Serpong dan Setu, Tangsel. Para penjual melanggar aturan pelarangan penjualan minuman keras di wilayah Tangsel.
"Adapun razia dilakukan di kafe, live music, warung jamu, toko kelontong. (Razia) pada hari Jumat 10 Februari 2023, di wilayah Serpong dan Setu. (Aturan yang dilanggar) Perda no 9 tahun 2012 pasal 44," Ujar Oki.
Oki meminta demi mewujudkan ketertiban di masyarakat. Baiknya para pengusaha di Tangsel mengikuti aturan yang ada terkait larangan menjual miras.
"Bagi para pengusaha di Tangsel sebaiknya mentaati apa yang menjadi aturan daerah di kota Tangsel agar masyarakat menjadi tertib, aman dan nyaman," tutur Oki.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah