
Pantau - Nasib Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan ditentukan hari ini melalui agenda vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023). Kasus yang melibatkan Sambo Cs ini dinilai sebagai politik tingkat tinggi.
"Sebenarnya pengadilan itu juga berpolitik, yaitu politik hubungan antarlembaga apalagi pimpinan daripada hakim ini kan adalah juga politisi yaitu Mahkamah Agung. Karena Mahkamah Agung itu khususnya ketuanya dan Hakim Agungnya juga dipilih oleh Presiden dan DPR, bahkan di fit and proper test di Komisi III DPR," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan CNN Indonesia, Senin (13/2/2023).
Dalam hal ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Kamaruddin, akan sangat berhati-hati dalam membuat vonis atau putusan. Pasalnya akan ada hubungan yang terganggu antarlembaga.
"Contoh hubungan antarlembaga kepolisian dengan kejaksaan dan pengadilan. Itu sebabnya perkara praperadilan selalu ditolak oleh hakim. Bukan karena perkara yang tidak benar, tapi karena mereka menjaga hubungan antarlembaga. Jadi suka atau tidak suka mendengarnya sebenarnya pengadilan itu juga berpolitik," ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, pihaknya siap mendengar vonis terburuk dalam kasus ini. Pihaknya akan menempuh mekanisme lanjutan untuk mendapatkan putusan yang dirasa memenuhi unsur keadilan.
"Sekiranya misalnya putusannya, andaikan putusan yang terburuk, masih ada salurannya itu, banding atau kasasi sampai peninjauan kembali," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin berharap Sambo Cs dihukum maksimal alias mati. Sementara Bharada E dihukum ringan karena menjadi justice collaborator.
"Sebenarnya pengadilan itu juga berpolitik, yaitu politik hubungan antarlembaga apalagi pimpinan daripada hakim ini kan adalah juga politisi yaitu Mahkamah Agung. Karena Mahkamah Agung itu khususnya ketuanya dan Hakim Agungnya juga dipilih oleh Presiden dan DPR, bahkan di fit and proper test di Komisi III DPR," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan CNN Indonesia, Senin (13/2/2023).
Dalam hal ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Kamaruddin, akan sangat berhati-hati dalam membuat vonis atau putusan. Pasalnya akan ada hubungan yang terganggu antarlembaga.
"Contoh hubungan antarlembaga kepolisian dengan kejaksaan dan pengadilan. Itu sebabnya perkara praperadilan selalu ditolak oleh hakim. Bukan karena perkara yang tidak benar, tapi karena mereka menjaga hubungan antarlembaga. Jadi suka atau tidak suka mendengarnya sebenarnya pengadilan itu juga berpolitik," ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, pihaknya siap mendengar vonis terburuk dalam kasus ini. Pihaknya akan menempuh mekanisme lanjutan untuk mendapatkan putusan yang dirasa memenuhi unsur keadilan.
"Sekiranya misalnya putusannya, andaikan putusan yang terburuk, masih ada salurannya itu, banding atau kasasi sampai peninjauan kembali," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin berharap Sambo Cs dihukum maksimal alias mati. Sementara Bharada E dihukum ringan karena menjadi justice collaborator.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi