
Pantau - Majelis hakim telah bersepakat memvonis mati Ferdy Sambo pada Kamis (9/1/2023) lalu. Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim membacakan amar putusan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dihukum pidana mati ,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya sidang vonis sang istri, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua dituntut hukuman yang berbeda, yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
2. Terdakwa Richard Elizer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
4. Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun
Majelis hakim membacakan amar putusan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dihukum pidana mati ,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya sidang vonis sang istri, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua dituntut hukuman yang berbeda, yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
2. Terdakwa Richard Elizer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
4. Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun
#Hukuman Mati#PN Jaksel#Sidang Vonis#Ferdy Sambo#Kasus pembunuhan brigadir J#kasus pembunuhan berencana
- Penulis :
- khaliedmalvino