
Pantau - Pengamat hukum Hema Simanjuntak menilai hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo bukan dijadikan ajang balas dendam.
"Pendapat saya konsisten kontradiksi dengan hukuman mati ya. Karena tujuan pemidanaan kita ini harusnya bukan untuk balas dendam, atau mata ganti mata, nyawa ganti nyawa," ujar Hema kepada Pantau.com, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, dengan sederet alasan yang memperberat Ferdy Sambo, hukuman seumur hidup bisa menjadi pilihan. Ia pun memahami perasaan keluarga Yosua Hutabarat dalam kasus ini.
"Namun kita harus realistis, hukuman mati tidak akan mengembalikan korban kepada keadaan semula. Balas dendam tidak akan pernah menyelesaikan masalah hingga pada akarnya juga. Tapi ini pendapat saya pribadi ya, kewenangan tetap di tangan majelis hakim," lanjut Hema.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) langsung meninggalkan ruang sidang utama usai membacakan vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Sedianya, terdakwa berhak memberikan tanggapan usai mendapat vonis alias putusan hakim ketika menjalani persidangan. Namun di sidang ini, Ferdy Sambo maupun tim pengacaranya tak mendapat kesempatan menanggapi vonis mati.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim membacakan amar putusan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dihukum pidana mati ,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya sidang vonis sang istri, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua dituntut hukuman yang berbeda, yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup,
2. Terdakwa Richard Elizer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun,
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun,
4. Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun,
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
"Pendapat saya konsisten kontradiksi dengan hukuman mati ya. Karena tujuan pemidanaan kita ini harusnya bukan untuk balas dendam, atau mata ganti mata, nyawa ganti nyawa," ujar Hema kepada Pantau.com, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, dengan sederet alasan yang memperberat Ferdy Sambo, hukuman seumur hidup bisa menjadi pilihan. Ia pun memahami perasaan keluarga Yosua Hutabarat dalam kasus ini.
"Namun kita harus realistis, hukuman mati tidak akan mengembalikan korban kepada keadaan semula. Balas dendam tidak akan pernah menyelesaikan masalah hingga pada akarnya juga. Tapi ini pendapat saya pribadi ya, kewenangan tetap di tangan majelis hakim," lanjut Hema.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) langsung meninggalkan ruang sidang utama usai membacakan vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Sedianya, terdakwa berhak memberikan tanggapan usai mendapat vonis alias putusan hakim ketika menjalani persidangan. Namun di sidang ini, Ferdy Sambo maupun tim pengacaranya tak mendapat kesempatan menanggapi vonis mati.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim membacakan amar putusan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dihukum pidana mati ,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya sidang vonis sang istri, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua dituntut hukuman yang berbeda, yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup,
2. Terdakwa Richard Elizer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun,
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun,
4. Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun,
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
#PN Jaksel#Pengamat Hukum#Vonis Mati#hakim PN Jaksel#Ferdy Sambo#Yosua Hutabarat#Hema Simanjuntak#Wahyu Iman Santoso
- Penulis :
- khaliedmalvino