Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Vonis Mati Ferdy Sambo Jaga Marwah MA di Mata Publik

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Vonis Mati Ferdy Sambo Jaga Marwah MA di Mata Publik
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Mereka menilai, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat,serta terbukti menghalang-halangi proses penyidikan dengan merusak barang bukti.

Menurut Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, vonis ini menjaga karir hakim, marwah Mahkamah Agung (MA) di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana.

Baca Juga: Surprise! Kado Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo Berupa Putusan Hukuman Mati

"Bayangkan jika majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat," ujar Reza, Selasa (14/2/2023).

Ia menjelaskan, hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi Ferdy Sambo. Bisa saja, keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," lanjut Reza.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Yosua Tuntut Kubu FS Pulihkan Nama Baik Yosua

Selain itu, ia menambahkan, pihak rutan juga perlu menjaga secara ekstra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pasca putusan. Pasalnya, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas.

"Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas