
Pantau - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak menyetujui adanya keringanan hukuman untuk vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Meski begitu, ia tidak setuju apabila Eliezer dibebaskan dari seluruh tuntutan. Menurutnya, hal ini akan mencoreng citra penegakan hukum yang sudah berjalan baik sejauh ini.
"Untuk dibebaskan saya pikir tidak ya. Tapi kami berharap adanya keringanan karena terdakwa sudah berani membuka kasus ini secara jelas," ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kamarudin berpendapat, Eliezer merupakan angkatan kepolisian di Satuan Brimob yang memang didoktrin untuk selalu menuruti perintah dari atasannya.
Untuk itu, ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan juga posisi Eliezer sebagai justice collaborator agar mendapatkan keringanan hukuman.
"Kami berdoa dan bermohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan, karena dia anak muda yang polos, dan tidak bisa membela diri dari perintah atasannya," tandasnya.
Senada dengan hal tersebut, ibunda dari Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak juga mengaku telah memaafkan Eliezer.
"Dia telah membela Bang Yos (Yosua) untuk terakhir kalinya dan meminta maaf. Semoga perkataannya didengarkan Tuhan dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan lebih baik lagi," kata Rosti.
Sebagai informasi, Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eliezer akan menghadapi sidang putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) esok.
Meski begitu, ia tidak setuju apabila Eliezer dibebaskan dari seluruh tuntutan. Menurutnya, hal ini akan mencoreng citra penegakan hukum yang sudah berjalan baik sejauh ini.
"Untuk dibebaskan saya pikir tidak ya. Tapi kami berharap adanya keringanan karena terdakwa sudah berani membuka kasus ini secara jelas," ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kamarudin berpendapat, Eliezer merupakan angkatan kepolisian di Satuan Brimob yang memang didoktrin untuk selalu menuruti perintah dari atasannya.
Untuk itu, ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan juga posisi Eliezer sebagai justice collaborator agar mendapatkan keringanan hukuman.
"Kami berdoa dan bermohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan, karena dia anak muda yang polos, dan tidak bisa membela diri dari perintah atasannya," tandasnya.
Senada dengan hal tersebut, ibunda dari Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak juga mengaku telah memaafkan Eliezer.
"Dia telah membela Bang Yos (Yosua) untuk terakhir kalinya dan meminta maaf. Semoga perkataannya didengarkan Tuhan dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan lebih baik lagi," kata Rosti.
Sebagai informasi, Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eliezer akan menghadapi sidang putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) esok.
- Penulis :
- Aditya Andreas