
Pantau - Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022, Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian, Selasa (14/2/2023).
“Memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka adalah AJ selaku Koordinator Program Kimia Hulu pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian.
BW selaku Kepala Tata Usaha Direktorat Kimia Hulu pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian. Dan L selaku Pejabat Eselon III pada Kementerian Perindustrian.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka MK.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” kata Ketut.
Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan Syrudatin]
“Memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka adalah AJ selaku Koordinator Program Kimia Hulu pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian.
BW selaku Kepala Tata Usaha Direktorat Kimia Hulu pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian. Dan L selaku Pejabat Eselon III pada Kementerian Perindustrian.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka MK.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” kata Ketut.
Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih