
Pantau - Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Usai divonis, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menyergap Richard.
Hal itu dilakukan LPSK sedari Richard masih berada di kursi terdakwa. Lebih dari 5 orang petugas berseragam LPSK langsung membuat barikade dan mengawal ke luar ruang sidang.
Sebelumnya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard. Hakim mempertimbangkan status justice collaborator yang diajukan LPSK.
Richard harus berurusan dengan hukum lantaran matinya Brigadir Yosua Hutabarat. Richard terbukti hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Yosua hingga tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren 3, Jakarta Selatan.
Kedua orang tua Richard sangat bersyukur atas vonis ini. Mereka menyaksikan sidang melalui tayangan televisi.
Hal itu dilakukan LPSK sedari Richard masih berada di kursi terdakwa. Lebih dari 5 orang petugas berseragam LPSK langsung membuat barikade dan mengawal ke luar ruang sidang.
Sebelumnya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard. Hakim mempertimbangkan status justice collaborator yang diajukan LPSK.
Richard harus berurusan dengan hukum lantaran matinya Brigadir Yosua Hutabarat. Richard terbukti hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Yosua hingga tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren 3, Jakarta Selatan.
Kedua orang tua Richard sangat bersyukur atas vonis ini. Mereka menyaksikan sidang melalui tayangan televisi.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi