billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Status Justice Collaborator bikin Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Status Justice Collaborator bikin Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Karena itu hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Hakim awalnya mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan seorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.

Hakim juga membacakan syarat-syarat JC seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.

Hakim mengatakan Eliezer punya peranan menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sementara, Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.

Hakim menyatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara


Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di kasus ini. Jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Penulis :
Fadly Zikry