
Pantau – Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU atas nama Nurhadi (Eks Sekretaris MA), Jumat (17/2/2023).
“Pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tsk NHD,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).
Diketahui, eks Sekretaris Mahkamah Agung Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (Menantunya) divonis masing2 6 Tahun pidana penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan (10/3/2021).
Vonis pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan Syaifuddin Zuhri tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU KPK Lie Putra Setiawan dkk.
JPU sebelumnya mengajukan hukuman masing masing 12 dan 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nurhadi bersama sama Resky Herbiyono dinilai telah terbukti bersalah melanggar 2 dakwaan yang diajukan Jaksa, yakni melanggar pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 Huruf B UU Tipikor.
Menurut Hakim, Nurhadi bersama sama Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dari Hiendra Seonjoto Dirut Multikom Indra Jaya Terminal sebanyak Rp35 miliar, terkait perkara sengketa sewa menyewa depo container antara Multikom dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan pengurusan sengketa kepemilikan perusahaan dengan Azhar Umar.
Nurhadi juga dinilai terbukti bersalah menerima uang melalui Rezky dari 5 pihak yang berperkara dipengadilan baik tingkat pertama banding, kasasi maupun peninjauan kembali, yang diterima secara bertahap Total Rp.13 miliar sejak tahun 2014 hingga 2016.
Pemberian antara lain dari Handoko Sucitro, Reni Susetyo Wardani, Doni Gunawan, Fredi Setiawan melalui Rahmat Santoso dan Riyadi Waluyo melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono dan Calvin Pratama. (Laporan: Syrudatin)
“Pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tsk NHD,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).
Diketahui, eks Sekretaris Mahkamah Agung Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (Menantunya) divonis masing2 6 Tahun pidana penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan (10/3/2021).
Vonis pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan Syaifuddin Zuhri tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU KPK Lie Putra Setiawan dkk.
JPU sebelumnya mengajukan hukuman masing masing 12 dan 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nurhadi bersama sama Resky Herbiyono dinilai telah terbukti bersalah melanggar 2 dakwaan yang diajukan Jaksa, yakni melanggar pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 Huruf B UU Tipikor.
Menurut Hakim, Nurhadi bersama sama Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dari Hiendra Seonjoto Dirut Multikom Indra Jaya Terminal sebanyak Rp35 miliar, terkait perkara sengketa sewa menyewa depo container antara Multikom dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan pengurusan sengketa kepemilikan perusahaan dengan Azhar Umar.
Nurhadi juga dinilai terbukti bersalah menerima uang melalui Rezky dari 5 pihak yang berperkara dipengadilan baik tingkat pertama banding, kasasi maupun peninjauan kembali, yang diterima secara bertahap Total Rp.13 miliar sejak tahun 2014 hingga 2016.
Pemberian antara lain dari Handoko Sucitro, Reni Susetyo Wardani, Doni Gunawan, Fredi Setiawan melalui Rahmat Santoso dan Riyadi Waluyo melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono dan Calvin Pratama. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- Desi Wahyuni