Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tak Disahkan DPR, Perppu Cipta Kerja Harusnya Dicabut

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tak Disahkan DPR, Perppu Cipta Kerja Harusnya Dicabut
Pantau - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) berpandangan, Perppu Cipta Kerja mesti dicabut karena belum disahkan menjadi Undang-Undang setelah DPR menutup masa sidang pada Kamis (16/2/2023) lalu.

Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi menyatakan, Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Lalu, pada Pasal 22 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2023).

Ia menjelaskan, Perppu Cipta Kerja disahkan pada 30 Desember 2022. Sehingga, masa persidangan DPR yang terdekat dari pengesahan itu adalah Masa Persidangan III 2022-2023 yang berlangsung pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

Namun, hingga DPR menutup masa sidang, mereka belum mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak Perppu Cipta Kerja.

Fajri memandang persetujuan dalam panitia kerja yang dibentuk oleh Badan Legislasi DPR pada Rabu (15/2/2023) tidak dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan DPR.

"Persetujuan tersebut belum dapat dikatakan sebagai suatu 'persetujuan DPR' karena keputusan tertinggi DPR secara kelembagaan ada pada Rapat Paripurna, bukan pada rapat Baleg," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas