
Pantau - Bharada Richard Eliezer tengah menjalani sidang etik Polri hari ini. Ia tampak mengenakan PDH Yanma Polri dalam sidang tersebut.
Eliezer terlihat memasuki ruang sidang gedung TNCC Mabes Polri dikawal 2 anggota Provos. Ia lalu memberikan hormat ke majelis hakim sidang etik Polri.
Setelahnya, Eliezer dipersilakan duduk. Majelis lalu memeriksa bidodata diri Eliezer selaku terduga pelanggar etik.
"Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pangkat Bharada," ujar Eliezer dalam sidang, Rabu (22/2/2023).
Seperti diketahui, sidang etik Polri dengan pelanggar Bharada Richard Eliezer ini digelar secara tertutup. Ada 8 orang saksi yang dihadirkan hari ini.
Polri berharap sidang etik bisa tuntas hari ini. Hasil sidang etik akan disampaikan setelah sidang selesai.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Eliezer terlihat memasuki ruang sidang gedung TNCC Mabes Polri dikawal 2 anggota Provos. Ia lalu memberikan hormat ke majelis hakim sidang etik Polri.
Setelahnya, Eliezer dipersilakan duduk. Majelis lalu memeriksa bidodata diri Eliezer selaku terduga pelanggar etik.
"Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pangkat Bharada," ujar Eliezer dalam sidang, Rabu (22/2/2023).
Seperti diketahui, sidang etik Polri dengan pelanggar Bharada Richard Eliezer ini digelar secara tertutup. Ada 8 orang saksi yang dihadirkan hari ini.
Polri berharap sidang etik bisa tuntas hari ini. Hasil sidang etik akan disampaikan setelah sidang selesai.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
- Penulis :
- khaliedmalvino