
Pantau – Polisi sudah melakukan tes urine kepada dua tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17) atau David, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane alias S alias SLRL (19). Setelah keluar, hasil keduanya dinyatakan negatif narkoba.
"Dua tersangka sudah dites urine. Hasilnya negatif," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).
Ade mengatakan, Mario Dandy melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar.
"Sampai dengan saat ini sadar," ujar Ade Ary.
Ade Ary membeberkan bahwa Mario menendang hingga menginjak dan memukul kepala David beberapa kali. Pemukulan terjadi saat David diperintahkan push up oleh Mario Dandy.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali," ungkap dia.
"Dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up," lanjutnya.
Karena melakukan penganiayaan kepada David, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane alias S alias SLRL (19).
Mario Dandy dikatakan menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali. Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali.
Sedangkan Shane berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban.
"Dua tersangka sudah dites urine. Hasilnya negatif," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).
Ade mengatakan, Mario Dandy melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar.
"Sampai dengan saat ini sadar," ujar Ade Ary.
Ade Ary membeberkan bahwa Mario menendang hingga menginjak dan memukul kepala David beberapa kali. Pemukulan terjadi saat David diperintahkan push up oleh Mario Dandy.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali," ungkap dia.
"Dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up," lanjutnya.
Karena melakukan penganiayaan kepada David, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane alias S alias SLRL (19).
Mario Dandy dikatakan menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali. Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali.
Sedangkan Shane berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah