billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Vonis 3 Tahun Hendra Kurniawan Setara dengan Tuntutan Jaksa

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Vonis 3 Tahun Hendra Kurniawan Setara dengan Tuntutan Jaksa
Pantau - Terdakwa kasus obstructio of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artinya, vonis hakim setara dengan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tahun,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Eks Karo Paminal Propam Polri ini sebelumnya dituntut 3 tahun penjara. Hal ini lantaran jaksa meyakini Hendra terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan berencana.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Mantan Karo Kaminal Divisi Propam Polri itu diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana penjara selama tiga tahun, jaksa juga menuntut Hendra dijatuhkan pidana denda Rp20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara.
Penulis :
khaliedmalvino