billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tuntas! Ini Daftar 6 Bekas Anak Buah Sambo yang Sudah Divonis Hakim

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Tuntas! Ini Daftar 6 Bekas Anak Buah Sambo yang Sudah Divonis Hakim
Pantau - Tuntas sudah 6 orang bekas anak buah Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Semua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang vonis terhadap 6 bekas anak buah Sambo itu dilakukan Kamis (23/2/2023), Jumat (24/2/2023), dan Senin (27/2/2023).

Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa dan vonis lebih ringan yang dijatuhkan kepada mereka:

– Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin: Tuntutan 1 tahun penjara, Vonis 10 bulan penjara

– Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto: Tuntutan 2 tahun penjara, Vonis 1 tahun penjara

– Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo: Tuntutan 2 tahun penjara, Vonis 1 tahun penjara

– Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto: Tuntutan 1 tahun penjara, Vonis 10 bulan penjara

– Mantan Kaden A Paminal Bareskrim Polri Agus Nurpatria: Tuntutan 3 tahun penjara, Vonis 2 tahun penjara.

- Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan: Tuntutan 3 tahun penjara, Vonis 3 tahun penjara.

Dengan begitu, tuntas sudah sidang vonis hakim dengan keenam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 
Penulis :
khaliedmalvino