Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sepak David hingga Koma, Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Penganiyaan Berat!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Sepak David hingga Koma, Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Penganiyaan Berat!
Pantau - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya bisa saja menjerat pasal penganiayaan berat terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) hingga koma di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo menyatakan, penyidik dalam kasus Mario Dandy secara maraton dengan berkolaborasi interprofesi dengan sejumlah ahli.

Ia menekankan, penyidikan yang dilakukan tentunya mematuhi pemenuhan hak anak sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak, serta berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"ini langkah-langkah secara maraton secara cepat dilakukan oleh penyidik tentunya penyidik patuh dan taat kepada hak hak anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak untuk dipenuhi sesuai UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan juga aturan UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak, dan UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP," jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, penyidikan kasus Mario Dandy masih berlangsung hingga kini. Ia juga menyebut masih ada langkah lain, termasuk gelar perkara lanjutan dalam perkara yang ada.

"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," jelasnya.

Mahfud MD Buka Suara soal Jeratan Pasal Mario Dandy


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjenguk Cristalino David Ozora di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023). Mahfud tiba pukul 18.00 WIB.

“Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa,” kata Mahfud usai menjenguk David.

Mahfud mengatakan terkadang untuk sesuatu kelalaian, penegak hukum menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan.

Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama.

“Oleh sebab itu dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin,” katanya.

Namun, Mahfud menyebut jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP).

“Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu.

“Wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” tegas Mahfud.

Dalam ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane. Sementara itu, perempuan bernama Agnes masih sebagai saksi.

Berikut bunyi pasal 354 KUHP dan 355 KUHP:

1. Bunyi Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

2. Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Penulis :
khaliedmalvino