
Pantau - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mendapatkan kritik keras dari sejumlah pihak, termasuk para mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Salah putusannya, menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menanggapi hal ini, mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi absolut para hakim dan pengadilan yang menangani perkara tersebut.
"Perlu dipertanyakan pemahaman kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena perkara ini bukan kompetensinya," ujar Hamdan dalam siaran pers, dikutip Jumat (3/3/2023).
Hamdan menerangkan, persoalan hukum ajuan Prima tersebut rancu. Menurutnya, masalah utama kasus tersebut masuk dalam klasifikasi sengketa kepemiluan. Namun, gugatan tersebut justru diajukan melalui pengadilan perdata.
Ia menjelaskan, untuk kasus sengketa pemilu harus diselesaikan melalui tiga lembaga, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau MK.
"Tidak bisa sengketa pemilu dibawa ke ranah keperdataan dengan alasan PMH (perbuatan melawan hukum)," tandasnya.
Kritik serupa juga dilontarkan mantan Ketua MK lainnya, Jimly Asshiddiqie. Ia malah menyebut hakim PN Jakpus pantas dipecat atas putusan tersebut.
Ia juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan memeriksa putusan hakim yang menimbulkan kontroversi ini.
"Secara umum kita tidak boleh menilai putusan hakim karena kita harus menghormati peradilan. Tapi ini keterlaluan. Hakimnya layak dipecat, bikin malu!" semprot Jimly.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Salah putusannya, menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menanggapi hal ini, mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi absolut para hakim dan pengadilan yang menangani perkara tersebut.
"Perlu dipertanyakan pemahaman kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena perkara ini bukan kompetensinya," ujar Hamdan dalam siaran pers, dikutip Jumat (3/3/2023).
Hamdan menerangkan, persoalan hukum ajuan Prima tersebut rancu. Menurutnya, masalah utama kasus tersebut masuk dalam klasifikasi sengketa kepemiluan. Namun, gugatan tersebut justru diajukan melalui pengadilan perdata.
Ia menjelaskan, untuk kasus sengketa pemilu harus diselesaikan melalui tiga lembaga, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau MK.
"Tidak bisa sengketa pemilu dibawa ke ranah keperdataan dengan alasan PMH (perbuatan melawan hukum)," tandasnya.
Kritik serupa juga dilontarkan mantan Ketua MK lainnya, Jimly Asshiddiqie. Ia malah menyebut hakim PN Jakpus pantas dipecat atas putusan tersebut.
Ia juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan memeriksa putusan hakim yang menimbulkan kontroversi ini.
"Secara umum kita tidak boleh menilai putusan hakim karena kita harus menghormati peradilan. Tapi ini keterlaluan. Hakimnya layak dipecat, bikin malu!" semprot Jimly.
- Penulis :
- Aditya Andreas