
Pantau – Perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ditahan Polisi terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Polisi mengatakan penahanan AG itu dilakukan demi menjaga yang bersangkutan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sementara untuk alasan subjektifitas, polisi menahan AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
"Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," ujarnya.
Polda Metro Jaya Tahan Pacar Mario Dandy Sepekan ke Depan
Penyidik Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AGH (15).
AGH merupakan pacar dari Mario Dandy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Dari hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap AGH selama sepekan ke depan. AGH akan ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, hari ini merupakan pertama kalinya Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AGH, setelah menaikkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
AGH hadir dalam pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sementara untuk alasan subjektifitas, polisi menahan AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
"Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," ujarnya.
Polda Metro Jaya Tahan Pacar Mario Dandy Sepekan ke Depan
Penyidik Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AGH (15).
AGH merupakan pacar dari Mario Dandy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Dari hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap AGH selama sepekan ke depan. AGH akan ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, hari ini merupakan pertama kalinya Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AGH, setelah menaikkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
AGH hadir dalam pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah