Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Skandal Harta Mewah Pegawai Ditjen Pajak, Publik Nostalgia dengan Kasus Gayus Tambunan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Skandal Harta Mewah Pegawai Ditjen Pajak, Publik Nostalgia dengan Kasus Gayus Tambunan
Pantau - Skandal jajaran pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Ditjen Pajak membawa kembali memori publik kepada kasus Gayus Tambunan.

Sekitar tahun 2010-2011, publik sempat dibuat heboh dengan Gayus Tambunan. Meski hanya seorang pegawai di Ditjen Pajak golongan IIIA, Gayus memiliki harta yang fantastis.

Hasil penelusuran PPATK menunjukkan, Gayus memiliki kekayaan sekitar Rp100 miliar! Padahal, gajinya saat itu hanya sekitar Rp12,1 juta per bulan.

Atas penelusuran ini, Barsekrim Polri turun tangan untuk mengusut darimana asal harta Gayus. Saat itu, Gayus diduga menggelapkan pajak dari sejumlah wajib pajak perusahaan.

Kasus hukum Gayus


Pada 19 Januari 2011, majelis hakim menjatuhkan hukuman pertama bagi Gayus, yakni vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Padahal, jaksa penuntut umum sempat menuntut Gayus dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Kejahatan yang terbukti dilakukan Gayus saat itu adalah menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.

Kemudian, Gayus juga terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 USD dan 40.000  USD kepada majelis hakim saat beperkara di PN Tangerang.

Terakhir, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi. Akibat perbuatannya yang menyalahi wewenang, Gayus Tambunan merugikan keuangan negara hingga Rp570 juta.

Gayus juga pernah menyogok penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie melalui kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung. Hal ini agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita oleh negara.

Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.

Gayus Tambunan tidak menerima putusan banding terhadapnya yang justru memperberat dan memperlama hukumannya. Gayus kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak PK tersebut dan menetapkan Gayus Tambunan harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah vonis 8 tahun untuk perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Gayus juga dihukum 3 tahun atas kasus pemalsuan paspor, sehingga total hukuman untuk Gayus menjadi 29 tahun penjara.
Penulis :
Aditya Andreas