HOME  ⁄  Hukum

Perlunya Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Libatkan Pacar Mario Dandy Satrio

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Perlunya Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Libatkan Pacar Mario Dandy Satrio
Pantau - Pengamat hukum Hema Simanjuntak menegaskan, kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora yang turut menyeret AG (15), perlu adanya pendekatan keadilan restoratif.

"Dalam Undang-Undang Sistem Pidana Peradilan Anak (UU SPPA) wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," ujarnya saat dihubungi Pantau.com, Jumat (10/3/2023).

Terkait pendekatan keadilan restoratif dalam UU SPPA ini meliputi:

a. Penyidikan dan penuntutan pidana anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam UU SPPA;

b. Persidangan anak oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan

c. Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

"Khusus poin a dan b wajib diupayakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," lanjut Hema.

Diversi dilaksanakan bagi tindak pidana yang:

a. diancam pidana penjara di bawah 7 tahun; dan

b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, artinya baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi.

Sebagai informasi, proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, serta dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial dan/atau masyarakat jika diperlukan.

Bentuk hasil kesepakatan diversi dapat berupa, antara lain:

a. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. Penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
c. Keikutsertaan pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS maksimal 3 bulan; atau
d. Pelayanan masyarakat.

Hasil kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam kesepakatan diversi.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler