billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Sejumlah Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Sejumlah Perkara Berdasarkan Restorative Justice
Foto: Perkara tindak pidana kelalaian menyebabkan laka lantas dan kekerasan terhadap anak di Kejari Seram Bagaian Barat dan Kejari Seram Bagian Timur diselesaikan secara keadilan restoratif (ANTARA/HO-Kejati Maluku)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) menghentikan penuntutan sejumlah perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Proses penghentian penuntutan ini dilaksanakan melalui video conference di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku, Kamis (23/1/2025). Wakajati Maluku Jefferdian, Aspidum, serta sejumlah jaksa dari Kejari SBB dan SBT turut hadir dalam pelaksanaan keadilan restoratif tersebut.

Dalam perkara yang dihentikan, Kejari SBB mengajukan kasus tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka dalam kasus ini adalah RML alias Rahmat, dengan korban anak Al Hafidz Kasturian dan As Shaff Kasturian, serta SJ alias Sarwin, dengan korban anak bernama Damayanti.

Baca Juga:
Kasus Pencurian 5 Kayu di Hutan Negara Gunungkidul Berakhir Restorative Justice
 

Sementara itu, Kejari SBT mengajukan penghentian penuntutan atas perkara kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dalam kasus ini adalah MK alias Mohtar dan SK alias Sofyan, dengan korban Hamran Syah Kilbaren alias Hamran.

Selain itu, perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP juga dihentikan, dengan tersangka HSK alias Hamran dan korban MK alias Mohtar serta SK alias Sofyan.

Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) Keputusan Jaksa Agung RI. Syarat-syarat tersebut mencakup bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.

"Perkara-perkara yang diajukan telah memenuhi syarat keadilan restoratif dan disetujui oleh Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Ambon.

Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dan mendukung pemulihan hubungan antara pihak-pihak terkait.

Penulis :
Ahmad Ryansyah