Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Akibat Narkoba, Ammar Zoni Terancam Mendekam 12 Tahun di Penjara

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Akibat Narkoba, Ammar Zoni Terancam Mendekam 12 Tahun di Penjara
Pantau – Aktris yang pernah deklarasi mencegah penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni, kini ditangkap kembali karena kedapatan mengonsumsi dan memiliki sabu. Ini bukan kali pertama ia diamankan polisi karena narkoba.
Polisi kemudian menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Selain Ammar Zoni, Ada dua orang lainnya yang juga ditangkap dan ditetapkan Polisi sebagai tersangka, yaitu M dan R.

"Kronologis kejadian sekitar hari Rabu, 8 Maret 2023 jam 11 terjadi kesepakatan tersangka AZ dengan M merupakan sopir untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu. Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile bangking di HP pribadinya Rp 1,5 juta kepada tersdangka M untuk beli narkotika," kata Kombes Ade Ary.

Sopir Ammar Zoni mengajak rekannya, RH, yang diduga mengetahui di mana mereka bisa mendapatkan narkoba.

"Tersangka M mengajak RH naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Kedua tersangka ketemu dengan seseorang biasa dipanggil Bang, membeli dengan uang Rp 1 juta, tersangka dapat dua klip sabu," ujarnya.

"Kemudian tersangka M memberikan upah ke RH, RH diduga yang tahu tempat di mana mereka bisa dapat narkotika jenis sabu. Kemudian RH juga membeli satu klip narkotika jenis sabu. M dan RH menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos," lanjut Kombes Ade Ary.
Penulis :
Ahmad Ryansyah