
Pantau - Bekas Danki Brimob Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.
Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian dimulai pada pukul 10.10 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa digelar secara terpisah.
Terdakwa Hasdarman mendapat kesempatan pertama untuk mendengarkan vonis hakim. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam sembari menyimak amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," katanya, Kamis (16/3/2023).
Mendengar putusan hakim ini, baik pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa akan pikir-pikir dahulu. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Basuki.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara.
Sebelumnya 2 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC divonis 1 tahun pidana penjara.
Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian dimulai pada pukul 10.10 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa digelar secara terpisah.
Terdakwa Hasdarman mendapat kesempatan pertama untuk mendengarkan vonis hakim. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam sembari menyimak amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," katanya, Kamis (16/3/2023).
Mendengar putusan hakim ini, baik pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa akan pikir-pikir dahulu. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Basuki.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara.
Sebelumnya 2 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC divonis 1 tahun pidana penjara.
- Penulis :
- khaliedmalvino