
Pantau - Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru kembali dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 Anwar Usman ogah berkomentar panjang terkait apapun putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal skandal perubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 siang ini.
"Kami berdua belum bisa memberi komen, dan kami memang tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK," ujar Anwar Usman usai mengambil sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Anwar Usman menuturkan, selama putusan MKMK masih berproses, ia tak pernah menyampaikan apapun. Anwar mengaku menyampaikan sesuatu hanya pada saat agenda pemeriksaan yang dilakukan MKMK.
"Kecuali waktu dipanggil dan ditanyakan, ya kami jawab apa adanya sesuai dengan, begitu juga yang lain termasuk Prof Saldi," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengaku belum mengetahui apa yang akan diputuskan MKMK. Anwar dan Saldi juga berkomitmen akan menghormati apapun yang akan diputuskan MKMK.
"Jadi belum ada diantara kami yang tahu ini (putusan MKMK), mungkin kecuali Prof Enny ya karena menjadi anggota MKMK. Tapi delapan (hakim MK) yang lain itu masih juga menjadi pertanyaan besar apa yang mau diputuskan," ucap Saldi.
"Namun terlepas dari itu kami akan menghormati apa yang diputuskan MKMK sore hari ini," sambungnya.
Saldi menyebut, pembentukan MKMK merupakan hasil kesepakatan 9 hakim MK. Kesepakatan diambil melalui hasil rapat permusyawaratan hakim konstitusi (RPH).
"Kami sepakat membentuk itu, karena ada suara-suara di luar dan konsekuensinya kami juga akan hormati dan patuhi apa yang diputuskan oleh MKMK sore hari ini," pungkasnya.
"Kami berdua belum bisa memberi komen, dan kami memang tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK," ujar Anwar Usman usai mengambil sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Anwar Usman menuturkan, selama putusan MKMK masih berproses, ia tak pernah menyampaikan apapun. Anwar mengaku menyampaikan sesuatu hanya pada saat agenda pemeriksaan yang dilakukan MKMK.
"Kecuali waktu dipanggil dan ditanyakan, ya kami jawab apa adanya sesuai dengan, begitu juga yang lain termasuk Prof Saldi," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengaku belum mengetahui apa yang akan diputuskan MKMK. Anwar dan Saldi juga berkomitmen akan menghormati apapun yang akan diputuskan MKMK.
"Jadi belum ada diantara kami yang tahu ini (putusan MKMK), mungkin kecuali Prof Enny ya karena menjadi anggota MKMK. Tapi delapan (hakim MK) yang lain itu masih juga menjadi pertanyaan besar apa yang mau diputuskan," ucap Saldi.
"Namun terlepas dari itu kami akan menghormati apa yang diputuskan MKMK sore hari ini," sambungnya.
Saldi menyebut, pembentukan MKMK merupakan hasil kesepakatan 9 hakim MK. Kesepakatan diambil melalui hasil rapat permusyawaratan hakim konstitusi (RPH).
"Kami sepakat membentuk itu, karena ada suara-suara di luar dan konsekuensinya kami juga akan hormati dan patuhi apa yang diputuskan oleh MKMK sore hari ini," pungkasnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino