Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

MAKI Gandeng 3 Legislator Polisikan PPATK hingga Sri Mulyani

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

MAKI Gandeng 3 Legislator Polisikan PPATK hingga Sri Mulyani
Pantau - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggandeng 3 legislator Komisi III DPR RI untuk mempolisikan Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani.

"Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Asrul Sani," ungkap Boyamin kepada Pantau.com, Selasa (28/3/2023).

Dalam rilis yang diterima tim redaksi, 3 legislator ini memiliki peranannya masing-masing dalam melaporkan Ivan, Mahfud, dan Sri Mulyani.

Ketiga anggota DPR RI ini membeberkan pernyataan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PPATK pada 22 Maret 2023.

"Arteria Dahlan menyatakan terdapat ketentuan pidana penjara 4 tahun bagi siapapun yang membuka rahasia data dari hasil PPATK bagi pejabat, menteri dan menteri koordinator. Lalu Benny K Harman menyatakan terdapat agenda politik untuk menyerang Kemenkeu. Terakhir, ada Asrul Sani yang menyebut Mahfud MD tidak berwenang mengumumkan hasil analisis PPATK," tulis rilis MAKI.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan PPATK, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terlapor PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Pantau.com.

Boyamin mengungkapkan, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, aduan ke polisi ini berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK, yakni apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman Komisi III DPR RI sebagai saksi yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler