
Pantau - KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi.
“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ali mengatakan pihaknya sedang memeriksa kedua tersangka tersebut. Keduanya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.
“Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2. Perkembangan akan segera disampaikan,” kata Ali.
KPK menduga pasangan suami-istri pejabat ini melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
“KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali.
Ben Brahim dan Ary Egahni berdalih uang korupsi yang diterimanya sebagai utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksud oleh Bupati Kapuas beserta istrinya.
“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ali mengatakan pihaknya sedang memeriksa kedua tersangka tersebut. Keduanya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.
“Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2. Perkembangan akan segera disampaikan,” kata Ali.
KPK menduga pasangan suami-istri pejabat ini melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
“KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali.
Ben Brahim dan Ary Egahni berdalih uang korupsi yang diterimanya sebagai utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksud oleh Bupati Kapuas beserta istrinya.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi