
Pantau - Sebanyak 500 jemaah umrah dikabarkan telah menjadi korban penipuan dari agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.Sebanyak 500 jemaah umrah dikabarkan telah menjadi korban penipuan dari agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
Baca Juga: Travel Umrah PT NSWM Tipu Jemaah Janjikan Cashback hingga Paket Wisata Dubai
"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.
Berdasarkan penelusuran Pantau.com, nama agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terdaftar di situs umrahcerdas.kemenag.go.id.
Dalam laman tersebut, PT Naila memiliki SK Kementerian Agama Nomor U.219 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 April 2021. Mereka juga telah terakreditasi pada 25 Februari 2019.
Baca Juga: Travel Umrah PT NSWM Punya Banyak Kantor Cabang untuk Tipu Jemaah
PT Naila ini juga telah memiliki 48 cabang di seluruh Indonesia. Uniknya, PT Naila tidak berstatus daftar hitam pada laman tersebut.
Padahal, pemilik agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri merupakan seorang residivis. Pemilik agen travel tersebut, Mahfudz Abdulah (52) sebelumnya pernah ditangkap dan dipidana atas perkara penipuan berkedok perjalanan umrah.
"Seorang pelaku pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman," ujar Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
Baca Juga: Travel Umrah PT NSWM Tipu Jemaah Janjikan Cashback hingga Paket Wisata Dubai
"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.
Berdasarkan penelusuran Pantau.com, nama agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terdaftar di situs umrahcerdas.kemenag.go.id.
Dalam laman tersebut, PT Naila memiliki SK Kementerian Agama Nomor U.219 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 April 2021. Mereka juga telah terakreditasi pada 25 Februari 2019.
Baca Juga: Travel Umrah PT NSWM Punya Banyak Kantor Cabang untuk Tipu Jemaah
PT Naila ini juga telah memiliki 48 cabang di seluruh Indonesia. Uniknya, PT Naila tidak berstatus daftar hitam pada laman tersebut.
Padahal, pemilik agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri merupakan seorang residivis. Pemilik agen travel tersebut, Mahfudz Abdulah (52) sebelumnya pernah ditangkap dan dipidana atas perkara penipuan berkedok perjalanan umrah.
"Seorang pelaku pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman," ujar Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dikutip pada Rabu (29/3/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas