
Pantau - Kepala Perwakilan Buru Selatan Aidil Akbar Souwakil bungkam usai tim redaksi menghubunginya terkait pemalsuan tanda tangan salah satu mantan staf Kantor Perwakilan Buru Selatan di Jakarta yang sudah resign pada Bulan November 2022.
Diketahui, korban berinisial AS tak digaji selama 2 bulan sebelum mengajukan resign. AS mengaku, tiap bulan Pemkab Buru Selatan selalu mentransfer gajinya ke rekening Aidil.
Transaksi mencurigakan ini tercantum dalam laporan keuangan dengan nama korban lengkap dengan tanda tangan atas nama AS.
Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Aisa Sia alias Ica tak menampik soal transferan gaji ke nomor rekening Aidil selaku Kepala Kantor Perwakilan Buru Selatan di Jakarta. Ica menyebut mentransfer gaji sesuai deretan nama yang ada dalam daftar gaji, termasuk korban AS.
"Sebelumnya saya minta maaf ya, saya sudah bayar atau transfer gaji pegawai ke nomor rekening Kepala Kantor Perwakilan yaitu Pak Adi," jelasnya.
"Saya transfer berdasarkan nama-nama yang ada di daftar gaji," sambung Ica.
Sebagai informasi, pemalsuan tanda tangan ini bisa dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
"Menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," bunyi pasal tersebut.
Diketahui, korban berinisial AS tak digaji selama 2 bulan sebelum mengajukan resign. AS mengaku, tiap bulan Pemkab Buru Selatan selalu mentransfer gajinya ke rekening Aidil.
Transaksi mencurigakan ini tercantum dalam laporan keuangan dengan nama korban lengkap dengan tanda tangan atas nama AS.
Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Aisa Sia alias Ica tak menampik soal transferan gaji ke nomor rekening Aidil selaku Kepala Kantor Perwakilan Buru Selatan di Jakarta. Ica menyebut mentransfer gaji sesuai deretan nama yang ada dalam daftar gaji, termasuk korban AS.
"Sebelumnya saya minta maaf ya, saya sudah bayar atau transfer gaji pegawai ke nomor rekening Kepala Kantor Perwakilan yaitu Pak Adi," jelasnya.
"Saya transfer berdasarkan nama-nama yang ada di daftar gaji," sambung Ica.
Sebagai informasi, pemalsuan tanda tangan ini bisa dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
"Menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," bunyi pasal tersebut.
- Penulis :
- khaliedmalvino