
Pantau – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan bahwa sidang tuntutan terhadap Agnes dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, digelar secara tertutup. Dan bakal digelar terbuka saat sidang putusan atau vonis.
“Tetap tertutup. Jadi Pasal 61 UU PPA itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi pada Rabu (5/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, sidang Agnes alias AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) masih terus berlanjut. Hari ini, Rabu (5/4/2023), Agnes akan menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel.
"Diagendakan siang nanti," ujar Kasi Intel Kejari Jaksel, Reza, kepada wartawan.
Sidang tuntutan ini rencananya akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi untuk sidang agenda pemeriksaan terkait kasus ini hingga Selasa (3/4). Saksi yang diperiksa itu termasuk dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
Dalam kasus penganiayaan, Agnes didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ujar Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3) kepada wartawan.
“Tetap tertutup. Jadi Pasal 61 UU PPA itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi pada Rabu (5/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, sidang Agnes alias AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) masih terus berlanjut. Hari ini, Rabu (5/4/2023), Agnes akan menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel.
"Diagendakan siang nanti," ujar Kasi Intel Kejari Jaksel, Reza, kepada wartawan.
Sidang tuntutan ini rencananya akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi untuk sidang agenda pemeriksaan terkait kasus ini hingga Selasa (3/4). Saksi yang diperiksa itu termasuk dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
Dalam kasus penganiayaan, Agnes didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ujar Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3) kepada wartawan.
- Penulis :
- M Abdan Muflih