Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Kardus Durian Diungkit Lagi, Cak Imin Ketar-Ketir

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kasus Kardus Durian Diungkit Lagi, Cak Imin Ketar-Ketir
Pantau - Kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011, kembali mencuat ke publik.

Kasus yang juga terkenal dengan 'Kasus Kardus Durian' ini menyeret nama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang kala itu menjabat sebagai Menakertrans.





Dalam kasus ini, menyeret dua anak buah Cak Imin di Kemenakertrans, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.


Mereka diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011. Selain itu, seorang pengusaha bernama Dharnawati juga terseret dalam kasus korupsi ini.



Gugatan MAKI


Kasus ini kembali mencuat usai Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Adapun gugatannya didaftarkan pada 22 Februari 2023, dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.


Kuasa Hukum MAKI, Rudy Marjono mengatakan, berdasarkan penilaian pihaknya, kasus ini terkesan sudah dihentikan penyidikannya oleh KPK.


"Bahwa tindakan termohon, jelas dan nyata merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah dan melawan hukum. Sehingga oleh karenanya termohon seharusnya tetap melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP," ujar Rudy di PN Jaksel, Senin (3/4/2023).


Menyikapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KPK menepis telah menghentikan penyidikan kasus ini. Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto memastikan akan menindaklanjuti soal dugaan keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara ini.


"Kami menindaklanjuti dan telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua," tuturnya.







Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler