
Pantau - Tangisan AG (15), terdakwa di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), usai dirinya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tangisan itu terjadi saat AG membacakan langsung pleidoi atau nota pembelaannya atas tuntutan yang diberikan jaksa. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo yang menyebutkan bahwa kliennya menangis saat membacakan pleidoi tersebut.
"AG kondisinya pasti kalau hadir tadi pasti dia sehat namun di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/3/2023).
Mangatta menambahkan, AG juga meminta permohonan maaf dalam nota pembelaan yang dibacakan. Dia menuturkan orang tua AG juga ikut membacakan nota pembelaan tersebut.
"Maka kami tim penasihat hukum menyampaikan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak tadi menyampaikan sebagaimana perasaannya terhadap persidangan dalam perkara ini. Dia juga menyampaikan selalu dan mengulang-ulang terkait doanya terhadap anak David," ungkapnya.
Tangisan itu terjadi saat AG membacakan langsung pleidoi atau nota pembelaannya atas tuntutan yang diberikan jaksa. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo yang menyebutkan bahwa kliennya menangis saat membacakan pleidoi tersebut.
"AG kondisinya pasti kalau hadir tadi pasti dia sehat namun di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/3/2023).
Mangatta menambahkan, AG juga meminta permohonan maaf dalam nota pembelaan yang dibacakan. Dia menuturkan orang tua AG juga ikut membacakan nota pembelaan tersebut.
"Maka kami tim penasihat hukum menyampaikan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak tadi menyampaikan sebagaimana perasaannya terhadap persidangan dalam perkara ini. Dia juga menyampaikan selalu dan mengulang-ulang terkait doanya terhadap anak David," ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah