Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kabulkan Banding, PN Jakpus Tak Berhak Adili KPU Vs Prima

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kabulkan Banding, PN Jakpus Tak Berhak Adili KPU Vs Prima
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan nota pembelaan alias eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal tunda Pemilu 2024.

Dalam vonisnya, PT DKI Jakarta menegaskan bahwa PN Jakpus tak berhak mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Mengadili sendiri dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim ketua Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023).

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," sambung hakim.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan pengajuan banding KPU RI dalam perkara putusan PN Jakpus menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini dibatalkan menjadi tahapan Pemilu tidak ditunda.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua PT DKI Jakarta saat membacakan amar putusan.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025. Perintah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).

Jika dihitung dari putusan atau waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menunda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024.

Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual.
Penulis :
khaliedmalvino