Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Putri Candarwathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara!

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Putri Candarwathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara!
Pantau - Banding Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak sehingga dirinya tetap divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun oleh ketua majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Putri, PFerdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.

Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Penulis :
M Abdan Muflih