
Pantau - Bekas Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat ini sedang menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi untuk menepis tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), hari ini.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang dengan agenda pleidoi ini digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.
“Kamis, 13 April 2023 agenda sidang untuk pembacaan pleidoi pukul 09.00-selesai,” demikian tulis SIPP PN Jakbar seperti dikutip Pantau.com, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus jual beli barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Irjen Teddy Minahasa cs bersalah dalam tindak pidana peredaran narkoba.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang dengan agenda pleidoi ini digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.
“Kamis, 13 April 2023 agenda sidang untuk pembacaan pleidoi pukul 09.00-selesai,” demikian tulis SIPP PN Jakbar seperti dikutip Pantau.com, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus jual beli barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Irjen Teddy Minahasa cs bersalah dalam tindak pidana peredaran narkoba.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
- Penulis :
- khaliedmalvino