billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Bejat! Wanita ODGJ Diperkosa Satgas Dinsos Karawang

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Bejat! Wanita ODGJ Diperkosa Satgas Dinsos Karawang
Pantau - Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang berinisial HYD (40) terpaksa berlebaran di balik penjara lantaran melakukan aksi bejatnya memperkosa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, HYD disebutkan memperkosa ODGJ di penampungan Dinsos Karawang.

"Korban berinisial HNA (20) merupakan ODGJ yang dirawat di penampungan, korban juga warga Bandung setiap hari HYD bertugas mengurus kebutuhan penghuni penampungan seperti HNA korbannya," ujar Wirdhanto, Kamis (13/4/2023).

Wirdhanto menuturkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, HYD terlebih dahulu meminta korbannya untuk mandi, lalu berganti pakaian.

"Pelaku sebelum melakukan aksinya, biasa menyuruh korban untuk membersihkan diri, dan mengganti pakaiannya dengan daster," kata dia.

Lalu, kata Wirdhanto, pelaku beraksi saat tengah malam. Saat melihat korban tidur menggunakan daster, HYD merasa tergoda.

"Pelaku mengaku karena dorongan hawa nafsu, melihat korbannya tidur dengan pakaian daster," imbuhnya.

Peristiwa itu terjadi, pada Selasa (28/3/2023). Aksi bejat pelaku memperkosa korban pun diketahui petugas Damkar yang sedang piket di sekitar lokasi.

"Ketahuannya Selasa karena letak kantor Damkar berdekatan dengan rumah singgah itu, saksi yang merupakan petugas Damkar yang sedang piket curiga mendengar suara gaduh. Saat dihampiri ke lokasi, ternyata HYD tengah memperkosa HNA," ucap Wirdhanto.

Saksi lalu melaporkannya ke Kepala Dinsos Karawang serta ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (12/4/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 Juncto pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan.

"Pelaku terancam pasal 285 Juncto pasa 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan, diancam paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis :
khaliedmalvino