
Pantau - Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Mustopa (60), ternyata pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, usai peristiwa penembakan di Kantor MUI menghebohkan publik.
"Kalau dari database yang kami terima, atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya. Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu objek vital," kata Pandra kepada wartawan, Selasa (3/5/2023).
Baca Juga: Kompolnas Dorong Kepolisian Usut Kasus Penembakan Kantor MUI Secara Transparan
Saat itu, lanjutnya, Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 3 bulan atas kasus perusakan. Serupa dengan kasus saat ini, kala itu ia juga mengaku sebagai nabi.
"Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan," ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo yang menyampaikan, pelaku dihukum atas kasus perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Baca Juga: Polisi Dalami Kaitan Pelaku Penembakan Kantor MUI dengan Jaringan Teroris
"Iya benar, yang bersangkutan memang memiliki catatan kriminal. Dia dijatuhi vonis hakim 3 bulan penjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016 lalu," kata Pratomo saat dikonfirmasi.
Sebelumnya dikabarkan, usai melakukan penembakan, pelaku sempat pingsan saat dikejar oleh petugas pengamanan Kantor MUI.
Petugas kepolisian lalu membawanya ke Puskesmas Menteng untuk diperiksa kesehatannya, namun ia dinyatakan meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, usai peristiwa penembakan di Kantor MUI menghebohkan publik.
"Kalau dari database yang kami terima, atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya. Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu objek vital," kata Pandra kepada wartawan, Selasa (3/5/2023).
Baca Juga: Kompolnas Dorong Kepolisian Usut Kasus Penembakan Kantor MUI Secara Transparan
Saat itu, lanjutnya, Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 3 bulan atas kasus perusakan. Serupa dengan kasus saat ini, kala itu ia juga mengaku sebagai nabi.
"Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan," ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo yang menyampaikan, pelaku dihukum atas kasus perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Baca Juga: Polisi Dalami Kaitan Pelaku Penembakan Kantor MUI dengan Jaringan Teroris
"Iya benar, yang bersangkutan memang memiliki catatan kriminal. Dia dijatuhi vonis hakim 3 bulan penjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016 lalu," kata Pratomo saat dikonfirmasi.
Sebelumnya dikabarkan, usai melakukan penembakan, pelaku sempat pingsan saat dikejar oleh petugas pengamanan Kantor MUI.
Petugas kepolisian lalu membawanya ke Puskesmas Menteng untuk diperiksa kesehatannya, namun ia dinyatakan meninggal dunia.
- Penulis :
- Aditya Andreas