
Pantau - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dipastikan absen sidang kasus pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran sedang menjalani tugas negara.
"Memang Pak Luhut ternyata nggak bisa hadir hari ini karena sedang melaksanakan tugas negara," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, Senin (29/5/2023).
Dia menuturkan, pihaknya bakal mengajukan pemeriksaan ulang Luhut sebagai saksi pelapor. Pihak Luhut bakal mengirimkan surat permohonan pengunduran pemeriksaan Luhut pada 8 Juni 2023.
"Pagi ini akan kami sampaikan (Luhut tidak bisa hadiri sidang), dan dalam surat itu kami sampaikan juga mengingat kepadatan jadwalnya (Luhut). Kami sudah konfirmasi juga, kami akan ajukan (penjadwalan ulang) itu, dari jadwal beliau yang ada keluar melaksanakan tugas negara ya, kemungkinan itu tanggal 8 Juni. Itu yang kami ajukan, mudah-mudahan bisa terlaksana," tuturnya.
Juniver menyebut, Luhut bakal hadir dalam pemeriksaan saksi sidang kasus pencemaran nama baik. Juniver mengatakan, Luhut absen hadir sidang hari ini lantaran terhambat jadwal aktivitas yang cukup padat.
"Pak Luhut itu pasti hadir. Sekali lagi pasti hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi pelapor, tinggal jadwalnya aja," ujar Juniver.
"Pasti hadir, masalah jadwalnya aja, pasti hadir. Boleh pejabat lain tidak hadir dalam pemeriksaan, tetapi Pak Luhut menghormati proses hukum, dan dia menyatakan pasti hadir karena dia sebagai saksi pelapor," imbuhnya.
Lebih lanjut, Juniver mengatakan Luhut sudah siap memberikan keterangan dalam persidangan. Menurutnya, bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut sudah terbukti di penyidikan.
"Beliau siap menghadiri persidangan, memberi contoh ya kepada masyarakat dan kepada siapapun harus bertanggung jawab menyatakan sesuatu apalagi menciderai karakter asasi nation. Supaya pihak-pihak lain tidak sembarangan menyampaikan statement yang tidak ada dasar dan buktinya," ujarnya.
"Nah, di pengadilan kita lihat nantinya. Apa yang dituduhkan itu, apakah ada buktinya. Kami akan sampaikan dan sebetulnya buktinya sudah sangat terang benderang pada saat penyidikan, bahwa apa yang dinyatakan oleh tersangka itu tidak benar adanya. Tetapi nanti kita serahkan sepenuhnya pengadilan yang menilai dan memutuskan," imbuhnya.
"Memang Pak Luhut ternyata nggak bisa hadir hari ini karena sedang melaksanakan tugas negara," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, Senin (29/5/2023).
Dia menuturkan, pihaknya bakal mengajukan pemeriksaan ulang Luhut sebagai saksi pelapor. Pihak Luhut bakal mengirimkan surat permohonan pengunduran pemeriksaan Luhut pada 8 Juni 2023.
"Pagi ini akan kami sampaikan (Luhut tidak bisa hadiri sidang), dan dalam surat itu kami sampaikan juga mengingat kepadatan jadwalnya (Luhut). Kami sudah konfirmasi juga, kami akan ajukan (penjadwalan ulang) itu, dari jadwal beliau yang ada keluar melaksanakan tugas negara ya, kemungkinan itu tanggal 8 Juni. Itu yang kami ajukan, mudah-mudahan bisa terlaksana," tuturnya.
Juniver menyebut, Luhut bakal hadir dalam pemeriksaan saksi sidang kasus pencemaran nama baik. Juniver mengatakan, Luhut absen hadir sidang hari ini lantaran terhambat jadwal aktivitas yang cukup padat.
"Pak Luhut itu pasti hadir. Sekali lagi pasti hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi pelapor, tinggal jadwalnya aja," ujar Juniver.
"Pasti hadir, masalah jadwalnya aja, pasti hadir. Boleh pejabat lain tidak hadir dalam pemeriksaan, tetapi Pak Luhut menghormati proses hukum, dan dia menyatakan pasti hadir karena dia sebagai saksi pelapor," imbuhnya.
Lebih lanjut, Juniver mengatakan Luhut sudah siap memberikan keterangan dalam persidangan. Menurutnya, bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut sudah terbukti di penyidikan.
"Beliau siap menghadiri persidangan, memberi contoh ya kepada masyarakat dan kepada siapapun harus bertanggung jawab menyatakan sesuatu apalagi menciderai karakter asasi nation. Supaya pihak-pihak lain tidak sembarangan menyampaikan statement yang tidak ada dasar dan buktinya," ujarnya.
"Nah, di pengadilan kita lihat nantinya. Apa yang dituduhkan itu, apakah ada buktinya. Kami akan sampaikan dan sebetulnya buktinya sudah sangat terang benderang pada saat penyidikan, bahwa apa yang dinyatakan oleh tersangka itu tidak benar adanya. Tetapi nanti kita serahkan sepenuhnya pengadilan yang menilai dan memutuskan," imbuhnya.
#Luhut Binsar Pandjaitan#persidangan#Haris Azhar#PN Jaktim#Fatia Maulidiyanti#kasus pencemaran nama baik
- Penulis :
- khaliedmalvino