Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Teringkus OTT, Pegawai PN Jakbar Langsung Dipecat Tidak Hormat

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Teringkus OTT, Pegawai PN Jakbar Langsung Dipecat Tidak Hormat
Pantau – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyebutkan seorang juru sita senior Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) teringkus operasi tangkap tangan (OTT), atas perkara suap atau pungutan liar penanganan perkara. Pelaku yang diberikan sanksi berat berupa pemecatan.

“Berdasarkan Operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan oleh Tim Mystery Shopper (MS) Bawas tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum juru sita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi," kata Kepala Bawas MA Sugiyanto ditemui di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sugiyanto mengatakan kronologi saat OTT digelar pada 17 Mei 2023, sekitar pukul 14.32 WIB, di JPO Jl Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Sesaat setelah OTT, S kemudian dibawa ke Kantor Badan Pengawasan MA RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Sugiyanto, Tim Pemeriksa Bawas juga memeriksa atasan dari pelaku untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus ini serta untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan oleh Perma No 8 Tahun 2016.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum juru sita dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.

“Sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Sedangkan atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut padahal ia sudah mengetahuinya sehingga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Oleh karenanya kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Sugiyanto mengklaim OTT ini merupakan perwujudan dari komitmen pimpinan MA untuk membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap, dan korupsi lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Hal itu sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan visi MA, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.

“Operasi etik tangkap tangan ini ke depan akan terus digalakkan dan dilanjutkan secara berkesinambungan ke seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia sehingga segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan bisa dicegah dan ditangani,” tandasnya.
Penulis :
Yohanes Abimanyu

Terpopuler