
Pantau - Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah masih terus menunggu RUU tentang Perampasan Aset yang kini sedang berproses DPR RI.
"Kita menunggu dari DPR. Nanti kan DPR mengundang. Kan (surat presiden) sudah diserahkan," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award Kemenkumham, Kamis (1/6/2023) malam.
Oleh karena itu, Yasonna mengaku belum dapat bicara banyak soal teknis kelembagaan terkait perampasan aset nantinya. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Alot, Pemerintah Tunggu DPR Mengesahkan
"Itu nanti akan kita bahas. Nanti saja itu," ujar politisi PDIP tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, RUU Perampasan Aset bakal berlangsung alot dan panjang.
Pacul juga meyakini para ketua umum partai politik (parpol) pasti akan menyatakan sikap terkait RUU tersebut saat pembahasan di DPR RI.
"Panjang dan alot. Makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot. Yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Komisi III DPR Prediksi Pembahasan RUU Perampasan Aset Makan Waktu Lama
Ia mengungkapkan, pada waktunya nanti, RUU Perampasan Aset akan dibacakan. Sebab, surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut sudah masuk ke DPR.
Pacul mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan DPR adalah mengumumkan RUU Perampasan Aset melalui Rapat Paripurna DPR.
"Setelah itu, pimpinan rapat bamus (badan musyawarah), itu pimpinan-pimpinan fraksi hadir kemudian ditetapkan ini mitra kerjanya dengan siapa," tandasnya.
"Kita menunggu dari DPR. Nanti kan DPR mengundang. Kan (surat presiden) sudah diserahkan," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award Kemenkumham, Kamis (1/6/2023) malam.
Oleh karena itu, Yasonna mengaku belum dapat bicara banyak soal teknis kelembagaan terkait perampasan aset nantinya. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Alot, Pemerintah Tunggu DPR Mengesahkan
"Itu nanti akan kita bahas. Nanti saja itu," ujar politisi PDIP tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, RUU Perampasan Aset bakal berlangsung alot dan panjang.
Pacul juga meyakini para ketua umum partai politik (parpol) pasti akan menyatakan sikap terkait RUU tersebut saat pembahasan di DPR RI.
"Panjang dan alot. Makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot. Yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Komisi III DPR Prediksi Pembahasan RUU Perampasan Aset Makan Waktu Lama
Ia mengungkapkan, pada waktunya nanti, RUU Perampasan Aset akan dibacakan. Sebab, surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut sudah masuk ke DPR.
Pacul mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan DPR adalah mengumumkan RUU Perampasan Aset melalui Rapat Paripurna DPR.
"Setelah itu, pimpinan rapat bamus (badan musyawarah), itu pimpinan-pimpinan fraksi hadir kemudian ditetapkan ini mitra kerjanya dengan siapa," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas