Pantau Flash
Hukum

Keluarga David Ozora Siap Bersaksi di Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Pekan Depan

Oleh khaliedmalvino
Keluarga David Ozora Siap Bersaksi di Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Pekan Depan
Pantau - Keluarga Cristalino David Ozora akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023).

Hal tersebut diungkapkan majelis hakim saat sidang perdana Mario Dandy Satriyo hari ini. Hakim ketua Alimin Ribut Sujono menyebut, sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi setelah Mario Dandy tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Kalau begitu kita akan lanjutkan untuk, kita jadwalkan untuk saksi, perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan Minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis. Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua, dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," kata hakim ketua Alimin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Hakim mengusulkan jaksa tak langsung menghadirkan 10 saksi di sidang pada pekan depan. Hakim juga meminta saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang, yaitu keluarga David dan orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Security kan tiga, lima aja dulu," kata hakim.

"Berati hari Selasa lima saksi dulu majelis," jawab jaksa.

"Lima saksi dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan," timpal hakim.

"Jam 10 kita akan mulai jam 10.00 WIB pagi. Sidang akan kita tunda tanggal 13 dan selanjutkan nanti kita jadwalkan lagi hari Kamis-nya," sambung hakim.

Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, David menderita luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023. Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Penulis :
khaliedmalvino
Puffin Paint - September 2023
TGG - September 2023