
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah memberikan perlindungan kepada remaja korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketua LPSK Hasto Atmojo, menyebut perlindungan yang diberikan tersebut bersifat darurat, khususnya dari segi medis. Ia menerangkan, pihaknya juga sudah menemui keluarga gadis tersebut di Palu.
"Ada perlindungan darurat yang kita perlu berikan. Artinya sebelum diputuskan oleh paripurna pimpinan, perlindungan sudah bisa diberikan lebih dulu," katanya usai menghadiri rapat Komisi III DPR RI, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Anggota DPR Akui Miris Terkait Kasus Pemerkosaan di Parigi
"Perlindungannya layanan bantuan medis, itu kita dahulukan. Kebetulan di sana ada tim yang ke Palu, kemudian saya minta untuk ketemu sekalian," imbuhnya.
Meski kasus tersebut masih diproses kepolisian, Hasto memastikan perlindungan akan terus berlanjut. Menurutnya, kasus ini merupakan kekerasan seksual pada anak.
"Karena usia anak dalam paksaan atau tidak, sama saja. Jadi ya hukumnya yang berlaku kekerasan seksual pada anak," terangnya.
Baca Juga: Sebut Kasus Pencabulan di Sulteng Bukan Pemerkosaan, Kapolda Disindir 'Kurang Piknik'
Hasto juga mengungkapkan, keluarga gadis berusia 15 tahun itu mengakui sempat ada ancaman dari para pelaku yang disebut berjumlah 11 orang tersebut.
Tetapi, menurutnya, ancaman ini sudah berlalu. Saat ini, LPSK akan berfokus memberi perlindungan dari segi medis kepada korban.
"Mula-mula ada (ancaman), diminta untuk berdamai. Biasa lah gitu-gitu. Tapi udah berlalu," tandasnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo, menyebut perlindungan yang diberikan tersebut bersifat darurat, khususnya dari segi medis. Ia menerangkan, pihaknya juga sudah menemui keluarga gadis tersebut di Palu.
"Ada perlindungan darurat yang kita perlu berikan. Artinya sebelum diputuskan oleh paripurna pimpinan, perlindungan sudah bisa diberikan lebih dulu," katanya usai menghadiri rapat Komisi III DPR RI, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Anggota DPR Akui Miris Terkait Kasus Pemerkosaan di Parigi
"Perlindungannya layanan bantuan medis, itu kita dahulukan. Kebetulan di sana ada tim yang ke Palu, kemudian saya minta untuk ketemu sekalian," imbuhnya.
Meski kasus tersebut masih diproses kepolisian, Hasto memastikan perlindungan akan terus berlanjut. Menurutnya, kasus ini merupakan kekerasan seksual pada anak.
"Karena usia anak dalam paksaan atau tidak, sama saja. Jadi ya hukumnya yang berlaku kekerasan seksual pada anak," terangnya.
Baca Juga: Sebut Kasus Pencabulan di Sulteng Bukan Pemerkosaan, Kapolda Disindir 'Kurang Piknik'
Hasto juga mengungkapkan, keluarga gadis berusia 15 tahun itu mengakui sempat ada ancaman dari para pelaku yang disebut berjumlah 11 orang tersebut.
Tetapi, menurutnya, ancaman ini sudah berlalu. Saat ini, LPSK akan berfokus memberi perlindungan dari segi medis kepada korban.
"Mula-mula ada (ancaman), diminta untuk berdamai. Biasa lah gitu-gitu. Tapi udah berlalu," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas