
Pantau – Kepolisian Republik Indonesia memanggil ketua RT dan 2 baby sitter di berada kediaman Dito Mahendra. Pasalnya, penyidik tengah menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api (senpi) illegal, milik Dito.
“Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS itu Ketua RT. Kemudian S, dan A itu baby sitter serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan mengatakan Nindy Ayunda saat ini berstatus sebagai saksi, setelah diperiksa 2 kali terkait kasus Dito Mahendra. Dia mengatakan pengusutan kasus itu masih terus dilakukan.
“Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap NA sebanyak 2 kali dengan laporan yang berbeda atas dugaan tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice) yaitu dengan status sebagai saksi,” tuturnya.
Sebelumnya, Artis Nindy Ayunda telah diperiksa pada Rabu (31/5) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Nindy diperiksa selama 8 jam dan dicecar 40 pertanyaan.
“Tadi sekitar ada 40 pertanyaan sudah kita jawab,” kata Kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Sony R Pardede, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (31/5/2023).
Daniel tak menjelaskan rinci terkait materi pemeriksaan tersebut. Dia memastikan Nindy telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Tapi yang perlu diingat, bahwa Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito,” ujar Daniel.
“Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS itu Ketua RT. Kemudian S, dan A itu baby sitter serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan mengatakan Nindy Ayunda saat ini berstatus sebagai saksi, setelah diperiksa 2 kali terkait kasus Dito Mahendra. Dia mengatakan pengusutan kasus itu masih terus dilakukan.
“Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap NA sebanyak 2 kali dengan laporan yang berbeda atas dugaan tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice) yaitu dengan status sebagai saksi,” tuturnya.
Sebelumnya, Artis Nindy Ayunda telah diperiksa pada Rabu (31/5) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Nindy diperiksa selama 8 jam dan dicecar 40 pertanyaan.
“Tadi sekitar ada 40 pertanyaan sudah kita jawab,” kata Kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Sony R Pardede, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (31/5/2023).
Daniel tak menjelaskan rinci terkait materi pemeriksaan tersebut. Dia memastikan Nindy telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Tapi yang perlu diingat, bahwa Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito,” ujar Daniel.
#Bareskrim Polri#senpi ilegal#Karo Penmas Divisi Humas Polri#Brigjen Ahmad Ramadhan#Ketua RT-Baby Sitter
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu